Script Manasik Haji
VIDEO 1 : SYARAT HAJI
Syarat haji adalah:
1. Islam
2. Baligh (dewasa)
3. Aqil (berakal sehat)
4. Merdeka (bukan hamba sahaya)
5. Isti ta’ah (mampu).
Istita’ah berarti seseorang mampu melaksanakan Ibadah
haji ditinjau dari segi :
A. Jasmani:
Sehat, kuat, dan sanggup secara fisik melaksanakan ibadah haji.
B. Rohani:
1.
Mengetahui
dan memaha mi manasik Haji
2. Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental
untuk melaksanakan Ibadah Haji dengan perjalanan yang jauh
C. Ekonomi:
1.
Mampu
membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (
BPIH ) yang ditentukan oleh Pemerintah, dan berasal dari usaha / harta yang
halal
2.
Biaya
haji yang dibayarkan bukan berasal dari satu satunya sumber kehidupan
yang apabila sumber kehidupan tersebut dijual terjadi kemudlaratan bagi diri
dan keluarga nya.
3.
Memilki
biaya hidup bagi keluarga yg ditinggalkan
D. Keamanan
:
1.
Aman dalam
perjalanan dan pelaksanaan Ibadah Haji.
2.
aman bagi
keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan
3.
Tidak terhalang,
misalnya mendapat kesempatan atau izin perjalanan haji, termasuk mendapatkan
kuota tahun ber jalan, atau tidak mengalami kecelakaan
VIDEO 2 : RUKUN HAJI
Rukun haji
adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat
diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam. Jika rukun ini ditinggalkan,
ibadah haji seseorang tidak sah.
RUKUN HAJI adalah :
1.
Ihram
(niat)
2.
Wukuf di
Arafah
3.
Thawaf
ifadhoh
4.
Sa’I
5.
Cukur/ tahallul
6.
Tertib
VIDEO 3 : WAJIB HAJI
Wajib Haji
adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, yang bila
salah satu amalan tidak dikerjakan maka ibadah hajinya tetap sah, tetapi harus
membayar DAM Jika seseorang seseorang
meninggalkan salah satu rangkain amalan wajib haji tanpa ada nya udzur syar’i,
maka ia berdosa
Wajib Haji terbagi menjadi :
1. Ihram, yakni niat berhaji dari Mīqāt
2. Mabit di Muzdalifah
3. Mabit di Mina
4. Melontar Jamrah Ulā, Wustho dan ’ Aqabah;
5. Thawaf wada’ (bagi yang akan meninggalkan Makkah )
VIDEO 4 : MACAM MACAM
HAJI
Berdasarkan pelaksanaan, ibadah haji dibagi menjadi
Tiga macam, yaitu :
A. Haji Ifrod
Kata ifrād
berarti menyendirikan, artinya seseorang
melaksanakan Ibadah haji tanpa Umrah.
Orang yang melaksanakan haji Ifrad tidak dikenakan DAM dan dapat dilaksanakan
dengan Cara, yaitu :
1. Melaksanakan haji saja (tanpa melaksanakan Umrah )
2. Melaksanakan haji dulu, lalu melaksanakan Umrah setelah selesai berhaji. Selain kedua
cara tersebut, haji ifrad juga bisa dilakukan dengan cara mengerjakan umrah
diluar bulan haji, atau mengerjakan umrah di bulan bulan haji kemudian pulang
ke tanah air.
B. Haji
Qiron
Kata qirānberarti berteman atau bersamaan. Artinya
orang melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan dengan sekali niat untuk dua
pekerjaan, tetapi harus bayar DAM
C. Haji
Tamattu’
Kata
tamattu’berarti bersenang-senang.
Maksudnya, orang melaksanakan umrah terlebih dahulu
dahulu pada bulan-bulan haji, lalu ber-tah}allul,
kemudian berihram haji dari Makkah atau sekitarnya
pada tgl. 8 Dzulhijjah ( hari Tarwiyah ), atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali
lagi dari tempat Miqot semula.
Selama jeda waktu
tahallul itu, dia bisa bersenang-senang, karena tidak dalam keadaan ber
ihram
karena tidak dalam keadaan ihram dan tidak terkena
larangan Ihram tapi dikenakan DAM
VIDEO 5 : MIQOT
Miqot secara Bahasa : batas/garis demarkasi
Miqot secara istilah adalah : Batas dimulainya Jamaah Haji atau Umrah
untuk melaksanakan Niat.
Miqot ada dua macam :
1.
Miqot Makani ( Batas
Tempat )
Miqot Makani berlaku
pada orang yang akan melaksanakan umrah atau haji program awal dan pertengahan.
Miqot Makani terbagi menjadi beberapa tempat yang
sudah ditentukan :
1. Bir Ali
2. Tan’im
3. Ji’ronah
4. Hudaibiyah
5. Yalamlam
6. Qornul
Manazil
7. Najd
8. Juhfah
Sebagaimana
Sabda Rasulullah SAW :
عن ابن عباس رصى الله
عنهما قال : وقت رسول الله صلى الله عليه وسلم لاهل المدينة ذاالخليفة ولاهل نجد
قرن المنازل ولاهل اليمن يلملم قال ( فيهن لهن ) ولمن اتى عليهن غير اهلهن فمن يرد
الحج والعمرة ممن كان دونهن فمهله من اهله وكذلك حتى اهل مكة يهلون منها ( رواه ومسلم )
Artinya:
Dari Ibnu Abbas ra. berkata, “Rasulullah SAW
menetapkan Miqot bagi penduduk Madinah adalah Zulkhulaifah, bagi penduduk Syam
adalah Juhfah, bagi penduduk Yaaman adalah Yalamlam.
Kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda : itulah Miqot
bagi mereka dan bagi siapa saja yang datang darisana yang bukan penduduk nya,
yang ingin berhaji dan Umroh. Bagi yang lebih dekat dari itu ( dalam garis
Miqot ) maka dia melaksanakan Ihram dari kampungnya, sehingga penduduk Makkah
Ihram nya dari Makkah ( HR. Muslim )
Menurut jumhur ulama, berih}rām sebelum Miqot mansus
yang ditentukan adalah sah, berdasarkan hadits riwayat Umi Salamah :
Dari
Ummu Salamah RA Rasulullah SAW bersabda : Siapa saja yang berhaji atau ber
umrah dari masjidil Aqsho ke Masjidil Haram, maka diampuni dosanya yang telah
lalu dan yang akan datang, dan baginya Surga ( HR. Baihaqi )
2.
Miqot Zamani ( Batas Waktu
)
Miqot Zamani berlaku
untuk orang yang akan melaksanakan Haji
yang dimulai dari tgl. 8 Dzulhijjah.
VIDEO 6 : IHROM (PART1)
Kata Ihram berasal dari kata امارحا – مرحي – مرحا, yang berarti mengharamkan.
Dalam kontek haji Ihram berarti masuk dalam
keharaman, sedangkan menurut istilah Ihram artinya niat masuk (mengerjakan) ibadah haji
atau umrah dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang selama berihram.
Dengan mengucapkan niat ihram haji atau umrah, maka seseorang telah masuk dalam
berihram yang sesungguhnya.
1. Sunah-Sunah ihram
: Sebelum berihram, jamaah haji disunahkan :
a. Mandi Sunah Ihram
b. Memakai wangi-wangian pada tubuhnya
c. Memotong kuku dan merapikan jenggot rambut ketiak
dan rambut kemaluan
d. Memakai kain ihram yang berwarna putih
e. Shalat sunnah ihram dua raka’at.
2.
Pakaian Ihram
a. Jemaah pria memakai dua helai kain ihram. Satu
kain disarungkan dan satu kain lainnya diselendang
an di kedua
bahu dengan menutup aurat. Saat ia tawaf, disunahkan memakai kain ihram dengan
cara
idtiba’, yaitu
meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kanan, sedangkan kedua
ujungnya
diatas
bahu kiri.
b. Jemaah perempuan memakai pakaian yang menutup
seluruh tubuh kecuali muka dan kedua tangan
dari
pergelangan tangan sampai ujung jari ( Kaffain ), baik telapak tangan maupun
punggung tangan
3. Larangan Ihram
Selama
dalam keadaan ihram, seorang jemaah haji wajib menjaga dirinya agar tidak
melanggar satu
pun
larangan ihram yang terdiri atas:
VIDEO 7 : IHROM (PART2)
a.
Laki-laki dilarang:
1. Memakai pakaian bertangkup (pakaian yang 1) antar ujung kain disatukan secara permanen
seperti
Celana atau
baju
2. Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit
3. Menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban.
b.
Perempuan dilarang:
1. Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan
2. Menutup muka dengan cadar
c.
Selama berihram baik laki-laki maupun perempuan dilarang:
1. Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah
2. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan
3. Memburu dan menganiaya/ membunuh binatang dengan cara apapun, kecuali binatang
yang mem
Bahayakan
mereka
4. Memakan hasil buruan
5. Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput
6. Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi
7. Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangi
syahwat
8. Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata
kotor
9. Melakukan kejahatan dan maksiat
10. Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi.
4.
Hal-hal yang diperbolehkan ketika ihram
Dalam kondisi ihram, jemaah diperbolehkan :
a. Membunuh binatang buas atau yang membayakan, misalnya kalajengking, tikus,
ular, anjing buas,
gagak, nyamuk,
lalat
b. Mandi
c. Menyikat gigi
d. Berbekam
e. Memakai minyak angin, balsem, yang dimaksudkan untuk pengobatan
f. Memakai kacamata, jam tangan, cincin, ikat pinggang
g. Bernaung di
bawah payung, mobil, tenda dan pohon
h. Membuka tangan dan kaki bagi wanita ketika berwudhu di tempat wudhu perempuan
i. Mencuci dan mengganti kain ihram
j. Menggaruk kepala dan badan
k. Menyembelih binatang ternak yang jinak dan binatang buruan laut
l. Memakai perhiasan bagi wanita.
5.
Ihram Isytirath
Ihram isytirathadalah ihram yang disertai dengan
persyaratan. Hal ini dilakukan bila seseorang khawatir
dia bakal terhalang oleh suatu masyaqqah(kesulitan)
seperti sakit atau halangan lain saat melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Karena itu, seyogyanya seorang jemaah haji risti, lansia dan sakit melakukan
ihram isytirat. Terlebih bagi jamaah sakit yang akan dievakuasi masuk ke Mekkah
dan jemaah haji safari
wukuf saat ia berniat ihram sebelum menuju ke arafah.
Niat isythirat dilakukan dengan menambahkan niat kalimat isythirat setelah niat
berihram.
Artinya:
Jika aku
terhalang oleh sesuatu, ya Allah, maka aku akan bertahallul di tempat aku
terhalang itu.
6. Tabdilun Niat Atau Mengganti
Niat
Tabdilun niat adalah
mengubah niat dari ihram haji menjadi niat ihram umrah atau sebaliknya.
Hal ini
dibolehkan jika :
a. Jemaah terbentur
halangan akibat perawatan kesehatan;
misalnya sejak awal seorang jemaah berniat
haji
Ifrad, tapi karena kondisi kesehatannya menuntutnya segera mengakhiri ihram,
dia dibolehkan
mengubah
niat ihram menjadi niat umrah dan jenis haji yang dia laksanakan berubah jadi
haji
Tamattu’
b. Jemaah terbentur halangan syar’ iseperti haidh. Misalnya seorang
jemaah perempuan berniat ihram
Umrah dari
Miqot, tapi sampai di Makkah dia tidak bisa menelesaikan umrahnya karena belum
suci,
Sementara
watku wukuf sudah tiba, dalam kondisi ini dia bisa mengubah niat ihram umrahnya
men
jadi haji
Qiran. Jamaah haji yang melakukan perubahan niat dikenakan DAM dengan
menyembelih
seekor
kambing
VIDEO 8 : THAWAF
1. Pengertian
Thawāf menurut bahasa berarti mengelilingi. Sedangkan menurut istilah
artinya mengeli
lingi
Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran
dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri, dimulai dan dia
khiri di
rukun hajar aswad
2. Syarat sah thawaf
a. Suci dari
hadats dan najis
b. Menutup
aurat
c. Berada di dalam Masjidil Haram termasuk di area perluasan pada lantai dua, tiga, atau
empat , meski
pun dengan
posisi melebihi ketinggian Ka’bah dan terhalang antara dirinya dengan Ka’bah
d. Memulai dari Hajar Aswad
e. Ka’bah berada di sebelah kiri
f. Di luar Ka’bah (tidak di dalam Hijr Ismail)
g. Mengelilingi Ka’bah seba nyak tujuh kali putaran
h. Niat tersendiri, jika tha waf yang dia
lakukan berdiri sendiri, tidak
terkait dengan haji dan umroh
3.
Sunah-Sunah Tawaf
a. Memegang
Hajar Aswad, menciumnya, serta
meletakkan jidat di atasnya pada awal thawāf. Namun
sunah ini tidak dianjurakn bagi perempuan
kecuali jika tempat thawāf lengang. Jika tidak memungkin
kan semua
itu dilakukan dengan isyarah melalui tangan
kanan.
b. Membaca
doa ma’tsur pada saat memulai thawāf setelah istilām sambil mengangkat tangan
c.
Melakukan ramal ( berjalan cepat) bukan
berlari bagi kaum lelaki dan tidakmembuat lompatan pada
pertama
samapai ketiga dan berjalan biasa pada putaran selanjutnya
d. Melakukan
d. idhthiba’bagi laki-laki, yaitu
meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kana
an,
sedang bahu ujungnya diletakkan di atas bahu kiri, sehingga bahu kanan terbuka
dan bahu kiri ter
e. Mendekat pada Ka’bah bagi kaum laki-laki jika sekeliling
Ka’bah tidak dalam kondisi penuh
sesak dan
membuatnya menderita, sedangkan bagi kaum perempuan disunnahkan menjauh
dari Ka’bah
f. Berjalan kaki bagi yang mampu bagi yang tidak mampu dapat menggunakan kursi roda atau
skuter
matik
g. Mengusap rukun Yamani
4.
Macam-Macam Tawaf
Tawaf ada lima
macam yaitu:
tawaf rukun,
tawaf qudum, tawaf sunat, dan tawaf wada’dan tawaf nadzar
a. Tawaf Rukun
Tawaf
rukun ada dua, yaitu tawaf rukun haji yang disebut tawaf ifadhah atau tawaf
ziarah, dan
Thawaf
rukun umrah
b. Tawaf Qudum
Tawaf qudum merupakan penghormatan kepada
Baitullah. Bagi jemaah yang melakukan haji
Ifrad
atau qiran, hukum tawaf qudum adalah
sunat, dilaksanakan di hari pertama kedatangannya di
Mekkah. Bagi jemaah haji yg melakukan haji tamattu’
tidak disunahkan melakukan thawaf qudum
karena
tawaf qudum yang dilakukan sudah
termasuk di dalam tawaf umrah.
c. Tawaf Sunah
Tawaf
sunat adalah tawaf yang dikerjakan dalam setiap kesempatan masuk ke Masjidil
Haram dan
tidak
diikuti dengan sa’i
d.Tawaf Wada’
Tawaf wada’ merupakan penghormatan akhir
kepada baitullah. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam
Syafi’i,
Imam Ahmad, dan kebanyakan ulama, hukum tawaf wada’ adalah wajib bagi jamaah
haji yang
akan meninggalkan Makkah. Jemaah yang
meninggalkan thawaf wada’ dikenakan dam satu ekor
kambing, berdasarkan hadis Riwayat Bukhari
Muslim bahwa Nabi SAW memberikan rukhsah
(keringanan) kepada perempuan yang haid untuk tidak thawāf
wada’.
e. Thawāf Nazar
Thawāf nazar hukumnya wajib dikerjakan dan
waktunya kapan saja.
VIDEO 8 : SA’I
1. Pengertian Sa’i
Sa’i
menurut bahasa artinya ‘’berjalan’’ atau ‘’berusaha’’. Menurut istilah, sa’i
berarti berjalan dari
Bukit safa
ke Marwah, bolak-balik sebanyak tujuh kali yang dimulai dari safa dan berakhir
di Marwah,
dengan
syarat dan cara-cara tertentu.
2.
Hukum Sa’i
Menurut
Imam Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, sa’i
adalah salah satu rukun haji dan umrah yang harus
dikerjakan
oleh jemaah haji; jika seseorang tidak
mengerjakan sa’i maka ibadah haji dan umrahnya
tidak sah.
Sedangkan menurut Imam Hanafi, sa’i adalah salah satu wajib haji yang harus
dikerjakan
oleh jemaah haji; jika seseorang tidak
mengerjakannya ia harus membayar dam.
Menurut Ibn
Mas’ud Ubay
Bin Ka’ab Ibn Abbas, Ibn Zuhair dan Ibn Sirrin, sa’I itu hukumnya sunnah, dan
tidak ada
Dam bagi
yang meninggalkan.
3.
Syarat Sa’i
a. Didahului dengan thawaf
b. Dimulai dari bukit safa dan berakhir di bukit
Marwah
c. Menyempurnakan tujuh kali perjalanan dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan
sebaliknya
dihitung
satu kali perjalanan
d. Dilaksanakan di tempat Sa’i.
4.
Sunah Sa’i
Setelah mendekati bukit s afa membaca:
ان الصفا
والمروة من شعا ئرالله ابدأ بما بدأ الله به
b. Berjalan biasa di antara safa dan Marwah, kecuali
di sepanjang lampu hijau, jemaah
laki-laki
disunatkan berjalan cepat (berlarilari kecil); jemaah haji perempuan tidak
disunahkan lari-lari
kecil
c. Saat naik
ke bukit safa menghadap Kiblat dan membaca :
الله اكبر الله اكبر الله اكبر لا اله الا الله وحده لاشريك له له
الملك وله الحمد يحى ويميت وهو على
كل شىء
قدير لااله الا الله وحده انجزوعده ونصر عبده وهزم الاحزب وحده
d. Dalam perjalanan antara safa dan Marwah jemaah berzikir kepada
Allah atau membaca
ayat-ayat Al-Qur’an dan
berdoa untuk keselamatan dunia dan
akhirat
e. Mengerjakan sa’i secara berturut-turut (muwalat) tanpa berhenti kecuali ada uzur.
VIDEO 10 : WUKUF
Pengertian
1.
Menurut
bahasa wukuf berarti berhenti. Menurut istilah, wukuf artinya berhenti atau
berdiam diri di Arafah dalam keadaan ih}rām walau sejenak dalam waktu antara
tergelincir Matahari pada 9 Dzulhijjah (hari Arafah) sampai terbit fajar hari
nahar 10 Dzulhijjah.
Wukuf di Arafah termasuk salah satu rukun
haji. Jemaah yang tidak mengerjakan wukuf di Arafah berarti tidak mengerjakan
haji sesuai sabda Nabi SAW: Artinya : Haji itu hadir di Arafah.
Barangsiapa yang datang pada malam hari jam’in (10 Dzulhijjah sebelum terbit
fajar) maka sesungguhnya ia masih mendapatkan haji (HR. At-Tirmidzi dari Abdurrahman bin Ya’mar RA).
Ketentuan
Pelaksaan Wukuf (SYARAT syah wukuf) :
-
Wukuf
dilakukan setelah khutbah wukuf dan shalat jamak qashar taqdim Zuhur dan Ashar.
-
Wukuf
dilakukan dalam suasana tenang, khusyu’ dan tawadhu’ kepada Allah.
-
Wukuf
dapat dilaksanakan secara berjamaah atau sendiri-sendiri.
-
Selama
wukuf, jemaah memperbanyak dzikir, istighfar, shalawat dan doa sesuai sunnah
Rasulullah SAW.
-
Dalam
melaksanakan wukuf seseorang tidak dipersyaratkan suci dari hadas besar maupun
kecil. Karena itu, perempuan yang sedang haidh atau nifas boleh melaksanakan
wukuf.
-
Jemaah
haji yang sakit dan berada dalam perawatan di rumah sakit atau KKHI dan
memungkinkan dibawa ke Arafah bisa melaksanakan wukuf lewat proses safari wukuf.
PR?????
LARANGAN WUKUF
SUNNAH WUKUF
SYARAT SYAH WUKUF
VIDEO 11 : MABIT DI MUZDALIFAH
Pengertian
Menurut bahasa, mabit berarti
bermalam. Menurut istilah, mabit berarti
bermalam di Muzdalifah dan bermalam di Mina untuk memenuhi ketentuan manasik
haji.
1.
Mabit di
Muzdalifah
Mabit di Muzdalifah adalah
bermalam atau beristirahat di Muzdalifah pada 10 Dzulhijjah setelah wukuf di
Arafah dan hukumnya wajib. Mabit di Muzdalifah dianggap sah bila jemaah berada
di Muzdalifah melewati tengah malam, walau ia hanya mabit sesaat.
Pada saat mabit hendaknya
seseorang banyak membaca talbiyah, dzikir, istighfar, berdoa atau membaca
al-Qur’an.
Beberapa hal yang terkait
hukum mabit di Muzdalifah : Menurut sebagian besar ulama hukum mabit di
Muzdalifah adalah wajib. Sebagian ulama’ lain menyatakan sunat. Jemaah haji
yang tidak mabit karena uzur syar’I seperti sakit, mengurus orang sakit,
tersesat jalan dan lain sebagainya, tidak diwajibkan membayar dam.
PR : AYAT MUZDALIFAH
VIDEO 12 : MABIT DI MINA
Mabit di Mina adalah
bermalam pada malam hari tanggal 11 sampai
12 Dzulhijjah bagi nafar awal dan bermalam pada malam hari tanggal 11
sampai 13 Dzulhijjah bagi nafar tsani.
Hukum mabit di Mina adalah
wajib. Beberapa hal terkait dengan ketentuan mabit di Mina: Menurut Imam Malik,
Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ibnu Hanbal, hukum mabit di Mina adalah wajib.
Jemaah haji yang tidak mabit selama satu malam wajib membayar satu mud.
Jemaah yang tidak mabit
dua malam wajib membayar dua mud. Sedangkan jemaah yang tidak mabit di Mina
selama tiga malam wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing.
Menurut pendapat Imam Abu
Hanifah dan pendapat baru (qaul jadid) Imam Syafi’i, hukum mabit di Mina sunat. Bagi jemaah haji yang
tidak mabit di Mina tidak diwajibkan membayar dam.
Mabit di Mina dinyatakan
sah bila jemaah haji berada di Mina lebih dari separuh malam. Namun, sebagian
ulama’ berpendapat bahwa mabit di Mina sah bila jemaah sempat hadir di Mina
sebelum terbit fajar yang kedua (fajar
shadiq).
Tempat mabit bagi sebagian
besar jamaah haji Indonesa adalah Harratul Lisan. Sejak 1984 pemerintah Arab
Saudi terus memperluas kawasan Mina hingga sejak 2001 sebagian jemaah haji
mendapatkan perkemahan perluasan mina atau disebut tausi’atu mina.
Hal ini dilakukan
mengingat wilayah Mina terbatas, sedangkan jumlah jemaah haji semakin
bertambah.
PR : SUNNAH2 MINA
LONTAR JUMROH
Melontar jamrah adalah melontar batu
kerikil ke arah jamrah Sughra, Wustha dan Kubra dengan niat mengenai objek
jamrah (marma) dan kerikil masuk ke dalam lubang marma. Melontar jamrah
dilakukan pada hari nahar dan hari tasyrik.
Hukum
Melontar
Hukum melontar jamrah adalah wajib; bila
seseorang tidak melaksanakannya dikenakan dam/ fidyah
Tata
Cara Melontar
Kerikil mengenai marma dan masuk lubang;
Melontar dengan kerikil satu per satu. Melontar dengan tujuh kerikil sekaligus
dihitung satu lontaran; Melontar jamarat dengan urutan yang benar, mulai jamrah
Sughra, Wustha dan Kubra
Waktu
Melontar
-
Melontar
Jamrah Aqa bah dilakukan pada 10 Dzulhijjah dimulai sejak lewat tengah malam
dan lebih afdhol dilakukan setelah Matahari terbit. Namun, mengingat padatnya
jemaah haji yang me lontar pada waktu itu, di anjurkan melontar dilakukan mulai
siang hari.
-
Waktu
melontar pada hari Tasyriq tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah menurut jumhur ulama
dimulai setelah tergelincir Ma tahari. Namun, Imam Rafi’i dan Imam Isnawi dalam
mazhab Syafi’i membolehkan melontar sebelum Matahari tergelincir (qabla zawāl),
yang dimulai sejak terbit fajar.
Pendapat tersebut dapat
diamalkan meskipun sebagian ulama menilai dha’īf/lemah (Keputusan Mukta mar
ke29 NU 4 De sem ber 1994).
Untuk keamanan,
keselamatan, kenyamanan dan ketertiban dalam melontar jamrah, pemerintah Arab
Saudi telah mengatur jadwal waktu melontar bagi jamaah haji setiap negara.
Jemaah haji harus
mengikuti ketentuan jadwal tersebut dan menghindari waktu-waktu larangan.
Jemaah haji yang mengalami udzur syar’I diperbolehkan mengakhirkan melontar
jamrah dengan cara melontar Jamrah Sughra, Wustha
dan Kubra secara sempurna sebagai qadha lontaran untuk hari pertama.
Setelah itu jemaah berbalik
lagi menuju posisi Jamrah Ula kemudian memulai lagi melontar tiga jamrah yang
sama secara berturut-turut sebagai qadha hari kedua. Setelah itu, jemaah
menuntaskan lontaran hari terakhir bagi nafar tsani
PR : MACAM MACAM JUMROH
VIDEO 13 : PRAKTEK MEMAKAI KAIN IHROM