Keutamaan Kota Mekkah dan Madinah

Setiap kaum Muslimin mengetahui, Mekkah merupakan tempat yang sangat mulia. Setiap muslim memiliki impian untuk bisa menjejakkan kaki di kota itu. Baik untuk mengerjakan ibadah haji ataupun umrah. Kerinduan semakin besar, terlebih bagi orang yang pernah merasakan kenikmatan berada di kota suci tersebut.

Keutamaan kota suci Mekkah, dapat dilihat dalam dalil-dalil Qur`an ataupun as Sunnah. Kota Mekkah tidak seperti kota-kota lain di atas bumi ini. Kota ini menyandang kemuliaan dan kehormatan, yang tidak direguk oleh tempat lainnya. Berikut dalil yang menunjukkan kemulian kota tersebut.

 

1. Allah Swt telah menetapkan Mekkah sebagai kota suci, yakni sejak penciptaan langit dan bumi. Nabi Muhammad Saw bersabda pada hari penaklukan kota Mekkah :

إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Ia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari Kiamat “.

Allah Swt berfirman :

إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ رَبَّ هَٰذِهِ الْبَلْدَةِ الَّذِي حَرَّمَهَا وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ ۖ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekkah) Yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri” [an Naml/27:91].

Dengan seizin Allah, Mekkah akan tetap dalam perlindunganNya, dan menjadi negeri aman tenteram. Hal ini sebagai wujud Allah telah mengabulkan doa Nabi Ibrahim. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

 وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الْأَصْنَامَ

“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata : “Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini (Mekkah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala”. [Ibrahim/14:35]

Perlindungan Allah terhadap kota Mekkah, dan khususnya Ka’bah, telah dibuktikan. Sebagai contoh, Allah telah menjaga Ka’bah dari serbuan pasukan gajah pimpinan Raja Abrahah yang bertekad menghancurkannya.

 

2. Kota Mekkah, merupakan tempat yang paling dicintai oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak terusir dari kota itu, niscaya beliau tidak akan meninggalkannya. Ini tercermin dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَى اللَّهِ وَلَوْلَا أَنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا خَرَجْتُ

“Demi Allah. Engkau adalah sebaik-baik bumi, dan bumi Allah yang paling dicintaiNya. Seandainya aku tidak terusir darimu, aku tidak akan keluar (meninggalkanmu)”

3. Shalat di kota Mekkah, terlebih di Masjidil Haram memiliki derajat nilai sangat tinggi, sebanding dengan seratus ribu shalat di tempat lain. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 صَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ

“Satu shalat di Masjidil Haram, lebih utama dibandingkan seratus ribu shalat di tempat lainnya”. [HR Ahmad, Ibnu Majah]

Begitu pula masjid-masjid yang berada dalam batas tanah haram, kendatipun tidak mendapatkan fadhilah pahala sebesar sebagaimana tertera dalam hadits, tetapi shalat di dalamnya lebih afdhal, dibandingkan shalat di luar tanah haram.

Dalilnya, bahwa ketika Rasulullah berada di Hudaibiyah yang sebagian berada dalam wilayah tanah suci dan sebagian lainnya tidak, maka apabila mengerjakan shalat, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di bagian yang masuk tanah suci. Ini menunjukkan, shalat di tanah haram lebih utama, namun tidak menunjukkan diraihnya keutamaan shalat di masjid Ka’bah.

Dengan keutamaan yang dimilikinya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan hukum-hukum khusus berkaitan dengan kota Mekkah yang sarat dengan berkah ini. Beberapa hukum berkaitan dengan kota Mekkah, di antaranya :

a. Orang kafir diharamkan memasuki kota Mekkah.

Allah berfirman dalam surat at Taubah ayat 28 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini …(tahun penaklukan kota Mekkah)”

Imam al Qurthubi berkata : “Diharamkan memberikan keleluasaan kepada orang musyrik untuk masuk tanah Haram. Apabila ia datang, hendaknya imam (penguasa) mengajaknya keluar wilayah tanah Haram untuk mendengarkan apa yang ingin ia sampaikan. Seandainya ia masuk dengan sembunyi-sembunyi dan kemudian mati, maka kuburnya harus dibongkar dan tulang-belulangnya dikeluarkan”.

b. Di kota Mekkah, siapapun dilarang berbuat maksiat. Perbuatan maksiat di kota Mekkah, dosanya sangat besar daripada di tempat lain.

Allah berfirman :

 إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ  فِيهِ وَالْبَادِ  وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

 “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidilharam yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zhalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih” [al Hajj/22:25]

Ayat ini mengandung kewajiban untuk menghormati tanah Haram, keharusan mengagungkannya dengan pengagungan yang besar, dan menjadi peringatan bagi yang ingin berbuat maksiat.

c. Di tanah Mekkah diharamkan binatang buruan ataupun berusaha untuk mengejarnya, juga dilarang menebang pohon liar, memotong durinya, ataupun mencabut rerumputannya.

d. Barang temuan di tanah Haram tidak boleh diambil, kecuali bagi orang yang akan mengumumkannya selama-lamanya.

Dalil yang menunjukkan point (c) dan (d), yaitu sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَا يُعْضَدُ شَوْكُهُ وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ وَلَا يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهُ فَقَالَ الْعَبَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِلَّا الْإِذْخِرَ فَإِنَّهُ لِقَيْنِهِمْ وَلِبُيُوتِهِمْ قَالَ إِلَّا الْإِذْخِرَ

“Tidak boleh dipatahkan durinya, tidak boleh dikejar hewan buruannya, dan tidak boleh diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya, dan tidak dicabut rerumputannya. Al ‘Abbas berkata,”Kecuali rumput idkhir, wahai Rasulullah.” [Mutafaqun ‘alaih]

Demikian keutamaan dan kemulian kota suci Mekkah dan sebagian hukum-hukum yang telah ditetapkan syari’at. Dengan mengetahui perkara ini, maka seorang muslim sudah semestinya bisa menjaga diri dari berbuat maksiat. Tidak menodainya dengan perbuatan-perbuatan terlarang.

Adapun keutamaan kota Madinah adalah kota Rasûlullâh. Kota yang menjadi tempat kembalinya iman, tempat pertemuan antara kaum Muhâjirîn dan kaum Anshâr. Kota Madinah adalah ibu kota pertama bagi kaum Muslimin. Disanalah dikibarkan bendera jihad di jalan Allâh. Dari kota ini juga pasukan-pasukan pembawa kebenaran bertolak untuk membebaskan manusia dari kegelapan menuju cahaya kebenaran. Dari kota ini, cahaya hidayah memancar sehingga bumi terterangi dengan cahaya hidayah. Itulah kota yang menjadi tujuan hijrah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; Disana Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghabiskan sisa usia Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan disana pula Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikuburkan dan dari kota itu, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan dibangkitkan. Kubur Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan kuburan pertama yang terbuka.

Kota Madinah yang penuh berkah ini telah dimuliakan oleh Allâh Azza wa Jalla dan diberi berbagai keutamaan. Allâh Azza wa Jalla menjadikannya sebagai tempat terbaik setelah Mekah. Yang menunjukkan keutamaan Mekah atas Madinah yaitu sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diusir dari Mekah dan hijrah menuju Madinah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mekah:

 وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَى اللَّهِ وَلَوْلاَ أَنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا خَرَجْتُ

Demi Allâh! Sesungguhnya kamu merupakan bumi Allâh yang terbaik, tempat yang paling dicintai oleh Allâh. Seandainya aku tidak diusir darimu niscaya aku tidak akan keluar darimu. [HR. at-Tirmizdi dan Ibnu Mâjah. Hadits ini hadits shahih]

Adapun hadits yang dinisbatkan kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu hadits yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa dengan do’a yang artinya, “Wahai Allâh! Sesungguhnya Engkau telah mengeluarkanku dari tempat yang paling aku cintai – yaitu Mekah – maka tempatkanlah aku ditempat yang paling Engkau cintai – yaitu Madinah .” Hadits ini adalah hadits palsu dan maknanya kacau (tidak benar). Karena hadits ini memberikan kesan bahwa yang paling Allâh cintai tidak sama dengan apa yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam cintai, padahal sudah diketahui umum bahwa kecintaan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikuti kecintaan Allâh Azza wa Jalla , bukan saling bertentangan.

1. Kota Madinah Sebagai Kota Haram Diantara keutamaan kota Madinah adalah Allâh Azza wa Jalla telah menjadikannya sebagai kota yang haram dan aman, sebagaimana Allâh Azza wa Jalla menjadikan kota Mekah sebagai kota haram dan aman. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

 إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ

Sesungguhnya Nabi Ibrâhîm menjadikan kota Mekah sebagai kota haram, dan sesungguhnya aku menjadikan Madinah sebagai kota yang haram juga. [HR. Muslim]

Maksud dari penyandaran pengharaman kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi Ibrahim Alaihissallam dalam hadits di atas adalah pengharaman ditampakkan melalui keduanya bukan mereka berdua yang mengharamkan karena sesungguhnya hak mengharamkan hanya milik Allâh Subhaahu wa Ta’ala . Allâh-lah yang menjadikan Mekah dan Madinah menjadi kota haram.

Allâh Azza wa Jalla hanya mengkhususkan dua kota ini dengan sifat haram. Tidak ada dalil kuat yang menunjukkan adanya kota haram selain kota Mekah dan Madinah. Adapun berita yang tersebar ditengah masyarakat yang menyatakan bahwa masjid al-Aqsha merupakan kota haram yang ketiga, maka itu merupakan berita yang salah, karena tidak ada kota haram yang ketiga. Namun jika dikatakan bahwa Masjid al-Aqsha merupakan masjid ketiga yang dimuliakan dan diagungkan, maka itu benar. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Nu’man bin Basyîr Radhiyallahu anhu yang disepakati kesahihannya yang mengisyaratkan keutamaan tiga masjid ini dan keutamaan shalat didalamnya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersbada:

 لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِي هَذَا، وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

Tidak boleh melakukan safar (menuju tempat yang dianggap berkah) kecuali safar menuju tiga masjid yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini dan Masjidil Aqsha. [HR. Imam al-Bukhâri dan Muslim]

Kemudian yang dimaksud dengan daerah haram di kota Mekah dan Madinah adalah wilayah yang mencakup semua area yang berada dalam batas-batas kota Mekah dan Madinah. Adapun perkataan yang mengatakan bahwa wilayah haram ini hanya sebatas di masjid Nabawi saja, maka adalah sebuah kekeliruan. Karena bukan hanya masjid Nabawi saja yang haram, tapi seluruh kota Madinah termasuk daerah haram, yaitu daerah yang berada antara ‘Air dan Tsaur dan antara dua gunung. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ

Kota Madinah merupakan kota haram, (yaitu) wilayah antara wilayah ‘Air dan wilayah Tsaur [HR. al-Bukhâri dan Muslim]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

 إِنِّي حَرَّمْتُ مَابَيْنَ لاَبَتَيْ المَدِيْنَةِ لَا يُقْطَعُ عِضَاهُهَا، وَلا يُقْتَلُ صَيْدُهَا

Sesungguhnya aku mengharamkan wilayah yang terletak antara dua tanah hitam kota Madinah, tidak boleh dipotong pepohonannya dan tidak boleh dibunuh hewan buruannya [HR. Muslim]

Namun fakta yang sudah diketahui oleh masyarakat dunia bahwa kota Madinah saat ini telah mengalami perluasan sehingga sebagian dari kota Madinah telah keluar dari daerah haram. Oleh karena itu tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa semua bangunan yang ada di kota Madinah sekarang ini masuk dalam daerah yang diharamkan. Yang benar adalah semua wilayah kota Madinah yang berada dalam batasan wilayah haram, maka dia termasuk wilayah haram, sedangkan wilayah kota Madinah yang sudah keluar dari batasan wilayah haram, meski wilayah ini masih bisa disebut kota Madinah, namun wilayah tersebut tidak termasuk dalam wilayah haram.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan batasan wilayah haram di kota Madinah yaitu wilayah atau daerah yang terletak antara dua tanah (bebatuan yang) hitam, atau (dalam riwayat lain yaitu) yang terletak antara dua harrah, atau (dalam riwayat lain yaitu) wilayah yang terletak antara dua gunug, atau (dalam riwayat lain yaitu) wilayah yang berada antara antara ‘Airin dan Tsaur. Penyebutan batasan-batasan haram dengan teks yang berbeda-beda ini tidak saling berlawanan dan tidak kacau. Karena (batasan-batasan yang disebutkan oleh Rasûlullâh ada batasan yang kecil dan ada batasan yang besar, dan-pent) batasan yang kecil masuk dalam batasan yang besar. Jadi semua daerah yang berada dalam batasan-batasan tersebut masuk dalam wilayah haram. Apabila ada daerah yang masih diragukan, apakah wilayah itu masuk dalam wilayah haram atau tidak? Maka ini bisa dikategorikan sebagai umûrun musytabihat (perkara yang belum jelas). Dan untuk perkara-perkara yang belum jelas itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan bagaimana cara menyikapinya, yaitu dengan berhati-hati padanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Shahabat Nu’mân bin Basyîr Radhiyallahu anhu yang disepakati keshahihannya:

 فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ  فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ

Barangsiapa menjauhi perkara-perkara syubhat maka sungguh dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya, dan barangsiapa jatuh kedalam perkara-perkara syubhat maka dia telah terjatuh kedalam perkara yang haram

2. Kota Madinah Adalah Thaibah Diantara keutamaan kota Madinah lainnya adalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menamainya dengan nama Thaibah juga Thâbah (yang baik dan mulia), bahkan disebutkan dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Allâh menamai kota Madinah dengan Thâbah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 إِنَّ اللهَ سَمَّى الْمَدِيْنَةَ طَابَةً

Sesungguhnya Allâh menyebut kota Madinah dengan (nama) Thâbah. Dua kalimat ini (yaitu Thaibah dan Thâbah ) merupakan kata turunan dari kata at-thayyib. Kedua kata tersebut menunjukkan makna yang baik. Jadi dua kata itu adalah kata yang baik dan disematkan sebagai nama bagi sebuah tempat yang baik juga.

3. Keimanan Akan Kembali Ke Kota Madinah

Diantara keutamaan yang lain dari kota Madinah adalah iman akan kembali ke Madinah, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

 إنَّ الإِيْماَنَ لَيَأْزِرُ إِلَى الْمَدِيْنَةِ كَمَا تأْزِرُ الْحَيَّةُ إِلَى جُحْرِهَا

Sesungguhnya iman akan kembali ke kota Madinah sebagaimana ular kembali kelubang atau sarangnya. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Maksudnya adalah iman akan kembali menuju Madinah dan menetap di Madinah, serta kaum Muslimin akan berbondong-bondong mendatangi kota Madinah. Yang mendorong mereka melakukan itu semua adalah keimanan dan kecintaan mereka terhadap tempat yang penuh dengan berkah serta telah dijadikan wilayah haram oleh Allâh Azza wa Jalla .

4. Kota Madinah Akan Memakan Semua Perkampungan

Diantara keutamaan kota Madinah lainnya adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyifati sebagai sebuah kota yang akan melahap daerah-daerah lainnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 أُمِرْتُ بِقَرْيَةٍ تَأْكُلُ الْقُرَى، يَقُولُونَ لَهَا يَثْرِبُ، وَهِيَ الْمَدِينَةُ

Aku diperintahkan (berhijrah ke) daerah yang akan melahap daerah-daerah lainnya. Daerah ini mereka sebut Yatsrib, yaitu Madinah [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya, “Sebuah kampung yang akan melahap daerah-daerah lainnya.” ditafsirkan dengan berbagai macam penafsiran diantaranya adalah Madinah akan menjadi pemenang atas daerah-daerah lainnya. Juga ditafsirkan dengan Madinah akan menjadi tempat berlabuh harta rampasan perang yang didapatkan dari jihad di jalan Allâh. Kedua penafsiran di atas telah terjadi. Kota Madinah telah menaklukkan kota-kota lainnya, dimana para da’i yang membawa kebaikan dan para mujahid bertolak dari kota ini untuk membebaskan dan mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya dengan idzin Allâh Azza wa Jalla. Lalu banyak orang yang masuk kedalam agama Allâh Azza wa Jalla ini. Dan semua kebaikan yang didapatkan oleh penduduk bumi ini adalah bersumber atau keluar dari kota yang penuh berkah ini, yaitu kota Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Jadi keberadaan kota Madinah yang akan melahap kota-kota yang lainnya terbukti dengan kemenangan yang diraih kota Madinah atas kota-kota yang lain yang terjadi pada awal-awal agama Islam bersama generasi pertama dari para Shahabat Rasûlullâh Radhiyallahu anhum dan khulafaurrasyidin Radhiyallahu anhum. Juga terbukti dengan perolehan ghanîmah (rampasn perang) yang didapatkan dan diantar ke kota Madinah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengabarkan tentang sesuatu yang akan terjadi yaitu pembagian kekayaan raja Kisra dan Qaisar di jalan Allâh Azza wa Jalla . Apa yang diberitahukan oleh Rasulullah n itu telah menjadi nyata, harta benda Kisra dan Qaisar telah diboyong ke kota Madinah yang penuh berkah ini dan telah dibagi-bagikan melalui tangan Umar bin Khattab al-Fârûq Radhiyallahu anhu.

5. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Menganjurkan Agar Bersabar Atas Beratnya Kehidupan Di Kota Madinah Kemudian keutamaan yang berikutnya adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan agar penduduk Madinah bersabar atas kesusahan dan beratnya kehidupan di kota Madinah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْمَدِيْنَةُ خَيْرٌ لَهُمْ لَوْ كَانُوْا يَعْلَمُوْنَ

Kota Madinah lebih baik bagi mereka seandainya mereka mengetahui Sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diucapkan berkenaan dengan orang-orang yang ingin pindah dari kota Madinah ke tempat-yang lain dalam rangka mencari kemakmuran dan kesejahteraan, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: الْمَدِينَةُ خَيْرٌ لَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ، لَا

 يَدَعُهَا أَحَدٌ رَغْبَةً عَنْهَا، إِلا أَبْدَلَ اللهُ فِيهَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْهُ، وَلا يَثْبُتُ أَحَدٌ عَلَى لَأْوَائِهَا وَجَهْدِهَا، إِلا كُنْتُ لَهُ شَهِيدًا أَوْ شَفِيعًا يَوْمَ الْقِيَامَة

Kota Madinah lebih baik bagi mereka seandainya mereka mengetahui. Tidaklah seseorang meninggalkan kota Madinah karena benci kepadanya, kecuali Allâh akan menggantikannya dengan orang yang lebih baik darinya, dan tidaklah seseorang tetap tegar atas kesusahan dan kesulitan kota Madinah, niscaya aku akan menjadi saksi dan pemberi syafa’at baginya pada hari kiamat. [HR. Imam Muslim]

Hadits ini menunjukkan kepada kita keutamaan kota Madinah dan keutamaan bersabar atas kesusahan, kesulitan, sempitnya perekonomian dan kehidupan. Jika ini menimpa seseorang, maka hendaknya ini tidak mendorongnya untuk pindah ke tempat lain dalam rangka mencari kemakmuran dan kesejahteraan, akan tetapi hendaknya dia bersabar atas segala hal yang menimpanya di kota Madinah, karena Allâh Azza wa Jalla telah menjanjikan balasan yang agung serta pahala yang sangat banyak.

6. Balasan Amal Dilipatgandakan

Diantara Keutamaan lainnya adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan betapa agungnya kota Madinah dan betapa bahayanya membuat kebid’ahan di kota Madinah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hal ini ketika menjelaskan keharaman kota Madinah, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ، فَمَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا، أَوْ آوَى مُحْدِثًا، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا وَلا عَدْلا

(Wilayah) haram kota Madinah yaitu wilayah yang terletak antara wilayah ‘Airin dan Tsaur. Barangsiapa yang membuat perkara baru (kebid’ahan) atau melindungi pelaku kebi’ahan maka dia akan mendapatkan laknat dari Allâh, Malaikat dan seluruh manusia. Allâh Azza wa Jalla tidak akan menerima darinya ash-sharf dan ‘adl [HR. Al- Bukhâri dan Muslim]

Para Ulama berbeda pendapat tentang makna ash-sharf dan ‘adl dalam hadits di atas. Jumhur Ulama mengatakan, ash-sharf artinya amalan fardhu, sedangkan ‘adl berarti amalan-amalan sunah.

6. Kota Madinah Dido’akan Keberkahan Oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan kota Madinah agar diberi limpahan keberkahan oleh Allâh Azza wa Jalla . Diantara do’a Beliau:

 اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي ثَمَرِنَا، وَبَارِكْ لَنَا فِي مَدِينَتِنَا، وَبَارِكْ لَنَا فِي صَاعِنَا، وَبَارِكْ لَنَا فِي مُدِّنَا

Ya Allâh! Berilah kepada kami keberkahan pada buah-buahan kami, kota Madinah kami! Limpahkanlah keberkahan untuk kami pada setiap sha’ dan mud kami dapatkan. [HR. Muslim]

7. Kota Madinah Tidak Akan Dimasuki Penyakit Thâ’ûn

Diantara keutamaan kota Madinah adalah ia tidak akan bisa dimasuki oleh penyakit thâ’ûn (lepra) tidak pula Dajjâl. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersada:

 عَلَى أَنْقَابِ الْمَدِينَةِ مَلائِكَةٌ لَا يَدْخُلُهَا الطَّاعُونُ وَلاَ الدَّجَّالُ

Disetiap tembok atau batas kota Madinah ada malaikat. Kota Madinah tidak akan bisa dimasuki oleh penyakit thâ’ûn (lepra) tidak pula Dajjâl. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Hadist-Hadits yang menunjukkan keutamaan kota Madinah sangat banyak. Apa yang disebutkan hanya beberapa hadits saja yang terdapat dalam Shahîh al-Bukhâri dan Shahîh Muslim atau salah satu dari mereka.

 

Postingan populer dari blog ini

Kun Ma'allah

Sejarah Dzikrul Ghofilin

CERAMAH HAUL DAN KEHARUSAN BERGURU