Keutamaan Kota Mekkah dan Madinah
Setiap kaum Muslimin mengetahui, Mekkah merupakan tempat yang sangat mulia.
Setiap muslim memiliki impian untuk bisa menjejakkan kaki di kota itu. Baik
untuk mengerjakan ibadah haji ataupun umrah. Kerinduan semakin besar, terlebih
bagi orang yang pernah merasakan kenikmatan berada di kota suci tersebut.
Keutamaan kota suci Mekkah, dapat dilihat dalam dalil-dalil Qur`an ataupun
as Sunnah. Kota Mekkah tidak seperti kota-kota lain di atas bumi ini. Kota ini
menyandang kemuliaan dan kehormatan, yang tidak direguk oleh tempat lainnya. Berikut
dalil yang menunjukkan kemulian kota tersebut.
1. Allah Swt telah menetapkan Mekkah sebagai kota suci, yakni sejak
penciptaan langit dan bumi. Nabi Muhammad Saw bersabda pada hari penaklukan
kota Mekkah :
إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ
خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ
الْقِيَامَةِ
“Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan
langit dan bumi. Ia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan
sampai hari Kiamat “.
Allah Swt berfirman :
إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ رَبَّ هَٰذِهِ
الْبَلْدَةِ الَّذِي حَرَّمَهَا وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ ۖ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ
مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekkah) Yang
telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku
diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri” [an
Naml/27:91].
Dengan seizin Allah, Mekkah akan tetap dalam perlindunganNya, dan menjadi
negeri aman tenteram. Hal ini sebagai wujud Allah telah mengabulkan doa Nabi
Ibrahim. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا
الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الْأَصْنَامَ
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata : “Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri
ini (Mekkah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada
menyembah berhala-berhala”. [Ibrahim/14:35]
Perlindungan Allah terhadap kota Mekkah, dan khususnya Ka’bah, telah
dibuktikan. Sebagai contoh, Allah telah menjaga Ka’bah dari serbuan pasukan
gajah pimpinan Raja Abrahah yang bertekad menghancurkannya.
2. Kota Mekkah, merupakan tempat yang paling dicintai oleh Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam tidak terusir dari kota itu, niscaya beliau tidak akan meninggalkannya.
Ini tercermin dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ
وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَى اللَّهِ وَلَوْلَا أَنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا
خَرَجْتُ
“Demi Allah. Engkau adalah sebaik-baik bumi, dan bumi Allah yang paling
dicintaiNya. Seandainya aku tidak terusir darimu, aku tidak akan keluar
(meninggalkanmu)”
3. Shalat di kota Mekkah, terlebih di Masjidil Haram memiliki derajat nilai
sangat tinggi, sebanding dengan seratus ribu shalat di tempat lain. Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
صَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ
مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ
“Satu shalat di Masjidil Haram, lebih utama dibandingkan seratus ribu
shalat di tempat lainnya”. [HR Ahmad, Ibnu Majah]
Begitu pula masjid-masjid yang berada dalam batas tanah haram, kendatipun
tidak mendapatkan fadhilah pahala sebesar sebagaimana tertera dalam hadits,
tetapi shalat di dalamnya lebih afdhal, dibandingkan shalat di luar tanah
haram.
Dalilnya, bahwa ketika Rasulullah berada di Hudaibiyah yang sebagian berada
dalam wilayah tanah suci dan sebagian lainnya tidak, maka apabila mengerjakan
shalat, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di bagian yang masuk
tanah suci. Ini menunjukkan, shalat di tanah haram lebih utama, namun tidak
menunjukkan diraihnya keutamaan shalat di masjid Ka’bah.
Dengan keutamaan yang dimilikinya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah
menetapkan hukum-hukum khusus berkaitan dengan kota Mekkah yang sarat dengan
berkah ini. Beberapa hukum berkaitan dengan kota Mekkah, di antaranya :
a. Orang kafir diharamkan memasuki kota Mekkah.
Allah berfirman dalam surat at Taubah ayat 28 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا
الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ
هَٰذَا
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu
najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini …(tahun
penaklukan kota Mekkah)”
Imam al Qurthubi berkata : “Diharamkan memberikan keleluasaan kepada orang
musyrik untuk masuk tanah Haram. Apabila ia datang, hendaknya imam (penguasa)
mengajaknya keluar wilayah tanah Haram untuk mendengarkan apa yang ingin ia
sampaikan. Seandainya ia masuk dengan sembunyi-sembunyi dan kemudian mati, maka
kuburnya harus dibongkar dan tulang-belulangnya dikeluarkan”.
b. Di kota Mekkah, siapapun dilarang berbuat maksiat. Perbuatan maksiat di
kota Mekkah, dosanya sangat besar daripada di tempat lain.
Allah berfirman :
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَن
سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً
الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ
نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir
dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidilharam yang telah Kami
jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir
dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zhalim, niscaya
akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih” [al Hajj/22:25]
Ayat ini mengandung kewajiban untuk menghormati tanah Haram, keharusan
mengagungkannya dengan pengagungan yang besar, dan menjadi peringatan bagi yang
ingin berbuat maksiat.
c. Di tanah Mekkah diharamkan binatang buruan ataupun berusaha untuk
mengejarnya, juga dilarang menebang pohon liar, memotong durinya, ataupun
mencabut rerumputannya.
d. Barang temuan di tanah Haram tidak boleh diambil, kecuali bagi orang
yang akan mengumumkannya selama-lamanya.
Dalil yang menunjukkan point (c) dan (d), yaitu sabda Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لَا يُعْضَدُ شَوْكُهُ وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ
وَلَا يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهُ فَقَالَ
الْعَبَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِلَّا الْإِذْخِرَ فَإِنَّهُ لِقَيْنِهِمْ
وَلِبُيُوتِهِمْ قَالَ إِلَّا الْإِذْخِرَ
“Tidak boleh dipatahkan durinya, tidak boleh dikejar hewan buruannya, dan
tidak boleh diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang ingin
mengumumkannya, dan tidak dicabut rerumputannya. Al ‘Abbas berkata,”Kecuali
rumput idkhir, wahai Rasulullah.” [Mutafaqun ‘alaih]
Demikian keutamaan dan kemulian kota suci Mekkah dan sebagian hukum-hukum
yang telah ditetapkan syari’at. Dengan mengetahui perkara ini, maka seorang
muslim sudah semestinya bisa menjaga diri dari berbuat maksiat. Tidak
menodainya dengan perbuatan-perbuatan terlarang.
Adapun keutamaan kota Madinah adalah kota Rasûlullâh. Kota yang menjadi
tempat kembalinya iman, tempat pertemuan antara kaum Muhâjirîn dan kaum Anshâr.
Kota Madinah adalah ibu kota pertama bagi kaum Muslimin. Disanalah dikibarkan
bendera jihad di jalan Allâh. Dari kota ini juga pasukan-pasukan pembawa kebenaran
bertolak untuk membebaskan manusia dari kegelapan menuju cahaya kebenaran. Dari
kota ini, cahaya hidayah memancar sehingga bumi terterangi dengan cahaya
hidayah. Itulah kota yang menjadi tujuan hijrah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi
wa sallam ; Disana Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghabiskan sisa usia
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan disana pula Beliau Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dikuburkan dan dari kota itu, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
akan dibangkitkan. Kubur Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan kuburan
pertama yang terbuka.
Kota Madinah yang penuh berkah ini telah dimuliakan oleh Allâh Azza wa
Jalla dan diberi berbagai keutamaan. Allâh Azza wa Jalla menjadikannya sebagai
tempat terbaik setelah Mekah. Yang menunjukkan keutamaan Mekah atas Madinah
yaitu sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam diusir dari Mekah dan hijrah menuju Madinah. Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mekah:
وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ
وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَى اللَّهِ وَلَوْلاَ أَنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا
خَرَجْتُ
Demi Allâh! Sesungguhnya kamu merupakan bumi Allâh yang terbaik, tempat
yang paling dicintai oleh Allâh. Seandainya aku tidak diusir darimu niscaya aku
tidak akan keluar darimu. [HR. at-Tirmizdi dan Ibnu Mâjah. Hadits ini hadits
shahih]
Adapun hadits yang dinisbatkan kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa
sallam yaitu hadits yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
berdoa dengan do’a yang artinya, “Wahai Allâh! Sesungguhnya Engkau telah
mengeluarkanku dari tempat yang paling aku cintai – yaitu Mekah – maka
tempatkanlah aku ditempat yang paling Engkau cintai – yaitu Madinah .” Hadits
ini adalah hadits palsu dan maknanya kacau (tidak benar). Karena hadits ini
memberikan kesan bahwa yang paling Allâh cintai tidak sama dengan apa yang Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam cintai, padahal sudah diketahui umum bahwa
kecintaan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikuti kecintaan Allâh Azza
wa Jalla , bukan saling bertentangan.
1. Kota Madinah Sebagai Kota Haram Diantara keutamaan kota Madinah adalah
Allâh Azza wa Jalla telah menjadikannya sebagai kota yang haram dan aman,
sebagaimana Allâh Azza wa Jalla menjadikan kota Mekah sebagai kota haram dan
aman. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِنَّ
إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ
Sesungguhnya Nabi Ibrâhîm menjadikan kota Mekah sebagai kota haram, dan
sesungguhnya aku menjadikan Madinah sebagai kota yang haram juga. [HR. Muslim]
Maksud dari penyandaran pengharaman kepada Nabi Muhammad Shallallahu
‘alaihi wa sallam dan Nabi Ibrahim Alaihissallam dalam hadits di atas adalah
pengharaman ditampakkan melalui keduanya bukan mereka berdua yang mengharamkan
karena sesungguhnya hak mengharamkan hanya milik Allâh Subhaahu wa Ta’ala .
Allâh-lah yang menjadikan Mekah dan Madinah menjadi kota haram.
Allâh Azza wa Jalla hanya mengkhususkan dua kota ini dengan sifat haram.
Tidak ada dalil kuat yang menunjukkan adanya kota haram selain kota Mekah dan
Madinah. Adapun berita yang tersebar ditengah masyarakat yang menyatakan bahwa
masjid al-Aqsha merupakan kota haram yang ketiga, maka itu merupakan berita
yang salah, karena tidak ada kota haram yang ketiga. Namun jika dikatakan bahwa
Masjid al-Aqsha merupakan masjid ketiga yang dimuliakan dan diagungkan, maka
itu benar. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Nu’man bin Basyîr Radhiyallahu anhu
yang disepakati kesahihannya yang mengisyaratkan keutamaan tiga masjid ini dan keutamaan
shalat didalamnya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersbada:
لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ
مَسَاجِدَ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِي هَذَا، وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى
Tidak boleh melakukan safar (menuju tempat yang dianggap berkah) kecuali
safar menuju tiga masjid yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini dan Masjidil Aqsha.
[HR. Imam al-Bukhâri dan Muslim]
Kemudian yang dimaksud dengan daerah haram di kota Mekah dan Madinah adalah
wilayah yang mencakup semua area yang berada dalam batas-batas kota Mekah dan
Madinah. Adapun perkataan yang mengatakan bahwa wilayah haram ini hanya sebatas
di masjid Nabawi saja, maka adalah sebuah kekeliruan. Karena bukan hanya masjid
Nabawi saja yang haram, tapi seluruh kota Madinah termasuk daerah haram, yaitu
daerah yang berada antara ‘Air dan Tsaur dan antara dua gunung. Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى
ثَوْرٍ
Kota Madinah merupakan kota haram, (yaitu) wilayah antara wilayah ‘Air dan
wilayah Tsaur [HR. al-Bukhâri dan Muslim]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
إِنِّي حَرَّمْتُ مَابَيْنَ لاَبَتَيْ
المَدِيْنَةِ لَا يُقْطَعُ عِضَاهُهَا، وَلا يُقْتَلُ صَيْدُهَا
Sesungguhnya aku mengharamkan wilayah yang terletak antara dua tanah hitam
kota Madinah, tidak boleh dipotong pepohonannya dan tidak boleh dibunuh hewan
buruannya [HR. Muslim]
Namun fakta yang sudah diketahui oleh masyarakat dunia bahwa kota Madinah
saat ini telah mengalami perluasan sehingga sebagian dari kota Madinah telah
keluar dari daerah haram. Oleh karena itu tidak benar jika ada yang mengatakan
bahwa semua bangunan yang ada di kota Madinah sekarang ini masuk dalam daerah
yang diharamkan. Yang benar adalah semua wilayah kota Madinah yang berada dalam
batasan wilayah haram, maka dia termasuk wilayah haram, sedangkan wilayah kota
Madinah yang sudah keluar dari batasan wilayah haram, meski wilayah ini masih
bisa disebut kota Madinah, namun wilayah tersebut tidak termasuk dalam wilayah
haram.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan batasan wilayah
haram di kota Madinah yaitu wilayah atau daerah yang terletak antara dua tanah
(bebatuan yang) hitam, atau (dalam riwayat lain yaitu) yang terletak antara dua
harrah, atau (dalam riwayat lain yaitu) wilayah yang terletak antara dua gunug,
atau (dalam riwayat lain yaitu) wilayah yang berada antara antara ‘Airin dan
Tsaur. Penyebutan batasan-batasan haram dengan teks yang berbeda-beda ini tidak
saling berlawanan dan tidak kacau. Karena (batasan-batasan yang disebutkan oleh
Rasûlullâh ada batasan yang kecil dan ada batasan yang besar, dan-pent) batasan
yang kecil masuk dalam batasan yang besar. Jadi semua daerah yang berada dalam
batasan-batasan tersebut masuk dalam wilayah haram. Apabila ada daerah yang
masih diragukan, apakah wilayah itu masuk dalam wilayah haram atau tidak? Maka
ini bisa dikategorikan sebagai umûrun musytabihat (perkara yang belum jelas).
Dan untuk perkara-perkara yang belum jelas itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah menerangkan bagaimana cara menyikapinya, yaitu dengan berhati-hati
padanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits yang
diriwayatkan dari Shahabat Nu’mân bin Basyîr Radhiyallahu anhu yang disepakati
keshahihannya:
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ
لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ
Barangsiapa menjauhi perkara-perkara syubhat maka sungguh dia telah
menyelamatkan agama dan kehormatannya, dan barangsiapa jatuh kedalam
perkara-perkara syubhat maka dia telah terjatuh kedalam perkara yang haram
2. Kota Madinah Adalah Thaibah Diantara keutamaan kota Madinah lainnya
adalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menamainya dengan nama
Thaibah juga Thâbah (yang baik dan mulia), bahkan disebutkan dalam sebuah
hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Allâh menamai kota
Madinah dengan Thâbah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ سَمَّى الْمَدِيْنَةَ طَابَةً
Sesungguhnya Allâh menyebut kota Madinah dengan (nama) Thâbah. Dua kalimat
ini (yaitu Thaibah dan Thâbah ) merupakan kata turunan dari kata at-thayyib.
Kedua kata tersebut menunjukkan makna yang baik. Jadi dua kata itu adalah kata
yang baik dan disematkan sebagai nama bagi sebuah tempat yang baik juga.
3. Keimanan Akan Kembali Ke Kota Madinah
Diantara keutamaan yang lain dari kota Madinah adalah iman akan kembali ke
Madinah, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إنَّ
الإِيْماَنَ لَيَأْزِرُ إِلَى الْمَدِيْنَةِ كَمَا تأْزِرُ الْحَيَّةُ إِلَى
جُحْرِهَا
Sesungguhnya iman akan kembali ke kota Madinah sebagaimana ular kembali
kelubang atau sarangnya. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Maksudnya adalah iman akan kembali menuju Madinah dan menetap di Madinah,
serta kaum Muslimin akan berbondong-bondong mendatangi kota Madinah. Yang
mendorong mereka melakukan itu semua adalah keimanan dan kecintaan mereka
terhadap tempat yang penuh dengan berkah serta telah dijadikan wilayah haram
oleh Allâh Azza wa Jalla .
4. Kota Madinah Akan Memakan Semua Perkampungan
Diantara keutamaan kota Madinah lainnya adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam menyifati sebagai sebuah kota yang akan melahap daerah-daerah lainnya.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أُمِرْتُ
بِقَرْيَةٍ تَأْكُلُ الْقُرَى، يَقُولُونَ لَهَا يَثْرِبُ، وَهِيَ الْمَدِينَةُ
Aku diperintahkan (berhijrah ke) daerah yang akan melahap daerah-daerah
lainnya. Daerah ini mereka sebut Yatsrib, yaitu Madinah [HR. Al-Bukhâri dan
Muslim]
Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya, “Sebuah
kampung yang akan melahap daerah-daerah lainnya.” ditafsirkan dengan berbagai
macam penafsiran diantaranya adalah Madinah akan menjadi pemenang atas
daerah-daerah lainnya. Juga ditafsirkan dengan Madinah akan menjadi tempat
berlabuh harta rampasan perang yang didapatkan dari jihad di jalan Allâh. Kedua
penafsiran di atas telah terjadi. Kota Madinah telah menaklukkan kota-kota
lainnya, dimana para da’i yang membawa kebaikan dan para mujahid bertolak dari
kota ini untuk membebaskan dan mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju
cahaya dengan idzin Allâh Azza wa Jalla. Lalu banyak orang yang masuk kedalam
agama Allâh Azza wa Jalla ini. Dan semua kebaikan yang didapatkan oleh penduduk
bumi ini adalah bersumber atau keluar dari kota yang penuh berkah ini, yaitu
kota Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Jadi keberadaan kota Madinah yang akan melahap kota-kota yang lainnya
terbukti dengan kemenangan yang diraih kota Madinah atas kota-kota yang lain
yang terjadi pada awal-awal agama Islam bersama generasi pertama dari para
Shahabat Rasûlullâh Radhiyallahu anhum dan khulafaurrasyidin Radhiyallahu
anhum. Juga terbukti dengan perolehan ghanîmah (rampasn perang) yang didapatkan
dan diantar ke kota Madinah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
mengabarkan tentang sesuatu yang akan terjadi yaitu pembagian kekayaan raja
Kisra dan Qaisar di jalan Allâh Azza wa Jalla . Apa yang diberitahukan oleh
Rasulullah n itu telah menjadi nyata, harta benda Kisra dan Qaisar telah
diboyong ke kota Madinah yang penuh berkah ini dan telah dibagi-bagikan melalui
tangan Umar bin Khattab al-Fârûq Radhiyallahu anhu.
5. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Menganjurkan Agar Bersabar Atas
Beratnya Kehidupan Di Kota Madinah Kemudian keutamaan yang berikutnya adalah
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan agar penduduk Madinah bersabar
atas kesusahan dan beratnya kehidupan di kota Madinah. Beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
الْمَدِيْنَةُ خَيْرٌ لَهُمْ لَوْ كَانُوْا
يَعْلَمُوْنَ
Kota Madinah lebih baik bagi mereka seandainya mereka mengetahui Sabda
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diucapkan berkenaan dengan orang-orang
yang ingin pindah dari kota Madinah ke tempat-yang lain dalam rangka mencari
kemakmuran dan kesejahteraan, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْمَدِينَةُ خَيْرٌ لَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ،
لَا
يَدَعُهَا أَحَدٌ رَغْبَةً عَنْهَا، إِلا
أَبْدَلَ اللهُ فِيهَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْهُ، وَلا يَثْبُتُ أَحَدٌ عَلَى
لَأْوَائِهَا وَجَهْدِهَا، إِلا كُنْتُ لَهُ شَهِيدًا أَوْ شَفِيعًا يَوْمَ
الْقِيَامَة
Kota Madinah lebih baik bagi mereka seandainya mereka mengetahui. Tidaklah
seseorang meninggalkan kota Madinah karena benci kepadanya, kecuali Allâh akan
menggantikannya dengan orang yang lebih baik darinya, dan tidaklah seseorang
tetap tegar atas kesusahan dan kesulitan kota Madinah, niscaya aku akan menjadi
saksi dan pemberi syafa’at baginya pada hari kiamat. [HR. Imam Muslim]
Hadits ini menunjukkan kepada kita keutamaan kota Madinah dan keutamaan
bersabar atas kesusahan, kesulitan, sempitnya perekonomian dan kehidupan. Jika
ini menimpa seseorang, maka hendaknya ini tidak mendorongnya untuk pindah ke
tempat lain dalam rangka mencari kemakmuran dan kesejahteraan, akan tetapi
hendaknya dia bersabar atas segala hal yang menimpanya di kota Madinah, karena
Allâh Azza wa Jalla telah menjanjikan balasan yang agung serta pahala yang
sangat banyak.
6. Balasan Amal Dilipatgandakan
Diantara Keutamaan lainnya adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjelaskan betapa agungnya kota Madinah dan betapa bahayanya membuat
kebid’ahan di kota Madinah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan
hal ini ketika menjelaskan keharaman kota Madinah, Beliau Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
الْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى
ثَوْرٍ، فَمَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا، أَوْ آوَى مُحْدِثًا، فَعَلَيْهِ
لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لَا يَقْبَلُ اللَّهُ
مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا وَلا عَدْلا
(Wilayah) haram kota Madinah yaitu wilayah yang terletak antara wilayah
‘Airin dan Tsaur. Barangsiapa yang membuat perkara baru (kebid’ahan) atau
melindungi pelaku kebi’ahan maka dia akan mendapatkan laknat dari Allâh,
Malaikat dan seluruh manusia. Allâh Azza wa Jalla tidak akan menerima darinya
ash-sharf dan ‘adl [HR. Al- Bukhâri dan Muslim]
Para Ulama berbeda pendapat tentang makna ash-sharf dan ‘adl dalam hadits
di atas. Jumhur Ulama mengatakan, ash-sharf artinya amalan fardhu, sedangkan
‘adl berarti amalan-amalan sunah.
6. Kota Madinah Dido’akan Keberkahan Oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan kota Madinah agar
diberi limpahan keberkahan oleh Allâh Azza wa Jalla . Diantara do’a Beliau:
اللَّهُمَّ
بَارِكْ لَنَا فِي ثَمَرِنَا، وَبَارِكْ لَنَا فِي مَدِينَتِنَا، وَبَارِكْ لَنَا
فِي صَاعِنَا، وَبَارِكْ لَنَا فِي مُدِّنَا
Ya Allâh! Berilah kepada kami keberkahan pada buah-buahan kami, kota
Madinah kami! Limpahkanlah keberkahan untuk kami pada setiap sha’ dan mud kami
dapatkan. [HR. Muslim]
7. Kota Madinah Tidak Akan Dimasuki Penyakit Thâ’ûn
Diantara keutamaan kota Madinah adalah ia tidak akan bisa dimasuki oleh
penyakit thâ’ûn (lepra) tidak pula Dajjâl. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersada:
عَلَى أَنْقَابِ الْمَدِينَةِ مَلائِكَةٌ لَا
يَدْخُلُهَا الطَّاعُونُ وَلاَ الدَّجَّالُ
Disetiap tembok atau batas kota Madinah ada malaikat. Kota Madinah tidak
akan bisa dimasuki oleh penyakit thâ’ûn (lepra) tidak pula Dajjâl. [HR.
Al-Bukhâri dan Muslim]
Hadist-Hadits yang menunjukkan keutamaan kota Madinah sangat banyak. Apa
yang disebutkan hanya beberapa hadits saja yang terdapat dalam Shahîh
al-Bukhâri dan Shahîh Muslim atau salah satu dari mereka.