GLOSARIUM
Amanah (الأمانة)
Kepercayaan dan tanggung jawab yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan jujur. Dalam Islam, amanah adalah kewajiban moral untuk menjalankan tugas sesuai dengan perintah Allah dan tidak menyalahgunakan kepercayaan.
Anti Korupsi (مناهضة الفساد)
Segala upaya, sikap, dan kebijakan yang dilakukan untuk mencegah dan memberantas korupsi, yaitu penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Dalil (الدليل)
Landasan atau bukti dalam syariat Islam yang diambil dari Al-Qur’an, Hadits, ijma’ (kesepakatan ulama), dan qiyas (analogi).
Gratifikasi (الرشوة - Risywah)
Pemberian berupa uang, hadiah, fasilitas, atau keuntungan lain yang diterima secara tidak sah oleh pejabat atau penyelenggara negara dan dapat mempengaruhi kebijakan atau keputusan.
Hadits (الحديث)
Kumpulan perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW yang menjadi sumber hukum dan pedoman umat Islam setelah Al-Qur’an.
Integritas (النزاهة - Al-Nazahah)
Konsistensi seseorang dalam memegang prinsip kejujuran dan moralitas, serta tidak mudah tergoda oleh korupsi atau tindakan tidak etis.
Ihsan (الإحسان)
Berbuat baik dengan kesungguhan dan kesempurnaan, termasuk berperilaku jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan.
Istiqamah (الاستقامة)
Ketekunan dan konsistensi menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, termasuk menjauhi perbuatan korupsi.
Keadilan (العدل - Al-‘Adl)
Prinsip memberikan hak kepada yang berhak tanpa diskriminasi atau penyimpangan. Keadilan dalam Islam adalah wajib dan menjadi dasar dalam penegakan hukum dan sosial.
Korupsi (الفساد - Al-Fasad)
Perbuatan menyalahgunakan kekuasaan, jabatan, atau sumber daya publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok yang melanggar hukum dan moralitas.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Lembaga independen negara di Indonesia yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan.
Pendidikan Karakter (تربية الأخلاق)
Proses pembentukan kepribadian dan perilaku peserta didik berdasarkan nilai-nilai moral, etika, dan agama untuk membentuk insan yang berintegritas dan bertanggung jawab.
Shariah (الشريعة)
Hukum dan aturan dalam Islam yang berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah, mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk aspek etika dan perilaku dalam konteks korupsi.
Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi)
Rencana dan kebijakan nasional yang mengatur langkah-langkah sistematis untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia.
Tanggung Jawab (المسؤولية - Al-Mas'uliyyah)
Kesadaran dan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan, baik di dunia maupun di akhirat.
Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)
Perbuatan melanggar hukum yang berupa korupsi seperti suap, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001.
Tazkiyah (تزكية)
Proses penyucian jiwa dan pembentukan akhlak mulia agar terhindar dari perilaku tercela seperti korupsi.
Tauhid (التوحيد)
Konsep keesaan Allah yang menjadi landasan moral dan spiritual dalam Islam, menuntun manusia untuk hidup jujur, adil, dan bertanggung jawab.
UNCAC (United Nations Convention Against Corruption)
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengatur kerjasama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang telah diratifikasi oleh banyak negara, termasuk Indonesia.
Sistem perwakilan atau penyerahan tugas yang mengandung amanah dan tanggung jawab, yang jika disalahgunakan bisa menjadi bentuk korupsi