Zakat Penghasilan/ Profesi
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat
profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan
atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang
tidak melanggar syariah.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan
yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan
lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat
negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara,
konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas
lainnya.
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada
saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib
zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan
apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85
gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023
Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa;
Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 adalah
senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- (Delapan puluh satu
juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah)
per tahun atau Rp 6.828.806,- (Enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan
ratus enam rupiah) per bulan.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap
bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas
dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila
penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib
dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun
tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika
penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1
tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan
bersihnya sudah cukup nishab.
Nishab Zakat Penghasilan |
85 gram emas |
Kadar Zakat Penghasilan |
2,5% |
Haul |
1 tahun |
Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp964.066/gram, maka
nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp 81.945.667,-. Penghasilan
Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun.
Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan
adalah Rp250.000,-/ bulan.