Fidyah
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa.
Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa
diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka
(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari
yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka
tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa
yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik
baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
- 1.
Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- 2.
Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- 3.
Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri
atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan
membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya,
makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus
dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau
seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus
dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4
mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini
biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.
Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di
mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin
atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam
bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan
pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah
memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat
3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti
kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat
Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya,
ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa