Zakat Emas dan Perak
Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.
“… Dan orang-orang yang menyimpan
emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah
kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.
Kewajiban zakat emas dan perak
juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat
Abu Dawud rahimahullah:
“Jika engkau memiliki perak 200
dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham.
Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar,
maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib
dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Syarat Emas dan Perak yang Wajib
Dizakati
Setelah mengetahui tentang
kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja
syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Adapun detailnya sebagai berikut :
- Milik Sendiri,
artinya kepemilikan atas emas dan perak tesrbut dimiliki secara sempurna
dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
- Sampai Haulnya,
artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun
berjalan.
- Sampai Nisabnya,
artinya emas dan perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk
dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas
sendiri sebesar 85 gram emas dan untuk perak sebesar 595 gram.
Nisab dan Cara Menghitung Zakat
Emas dan Perak
Zakat emas wajib dikenakan zakat
jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram
(mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan),
kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika
perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar
zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.
Berikut cara menghitung zakat
emas/perak:
2,5% x Jumlah emas/perak yang
tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Bapak Fulan memiliki emas yang
tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk
dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut
perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin
menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000,-/gram, maka 100 gram senilai
Rp.80.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x
Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-.