Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2023

Khauf dan Raja’

Ada dua hal yang harus dimiliki orang yang beriman, yaitu  Khauf  dan  Raja’.   Khauf  dan  Raja’  adalah sebuah pendorong dan penarik untuk taat kepada Allah. Menurut para ulama, keduanya seperti kedua sayap untuk terbang. Jika salah satunya tidak ada, maka timpang. Secara bahasa,  Khauf  bisa diartikan takut. Menurut Imam Abi Thalib al-Makki dalam kitabnya,  Qût al-Qulub,   Khauf  adalah sebuah nama bagi ketakutan yang kuat terhadap sesuatu. Arti  Raja’  secara bahasa adalah harapan. Menurut Imam Abi Thalib al-Makki adalah sebuah nama bagi harapan yang kuat pada sesuatu. Tentu,  Khauf  dan  Raja’  ini harus kita aplikasikan dalam ibadah sehari-hari. Misalnya, salat lima waktu. Maka kita harus takut atau cemas. Jangan-jangan salat lima waktu kita tidak diterima. Tetapi, di waktu yang sama kita juga harus memiliki  Raja’.  Berharap kepada Allah semoga Allah menerima salat lima waktu kita. Misalnya lagi, ketika kita terjerumus ke dalam dosa. Maka kita perlu menangis meratapiny

Sedekah

  Sedekah merupakan kata yang sangat familiar di kalangan umat Islam. Sedekah diambil dari kata bahasa Arab yaitu “shadaqah” , berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”. Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang sedekah, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 271, “Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 271). Keutamaan Sedekah 1. Sedekah Tidak Mengurangi Harta “Sedekah adalah ibadah yang tidak akan mengurangi harta, sebagaimana Rasulullah SAW

Infak

  infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum (Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1). infak merupakan amalan yang tak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari seorang Muslim. infak berasal dari Bahasa Arab, "anfaqa" yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Sedangkan infak berarti keluarkanlah harta. Sejatinya infak dibagi menjadi dua, ada infak untuk kebaikan, dan infak untuk keburukan. infak kebaikan ini dilakukan atau dibelanjakan untuk di jalan Allah, yang juga dengan harta berasal dari hal baik. Sedangkan infak keburukan contohnya, dijelaskan dalam Surat Al-Anfal Ayat 36, yang artinya sebegai berikut: "Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang

Fidyah

  Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah. Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184. ”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184) Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antar

Zakat reksadana

  Zakat reksadana ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) bahwa hasil dari keuntungan investasi wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat reksadana dapat ditunaikan jika hasil keuntungan investasi sudah mencapai nisab. Nisab zakat reksadana sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Cara menghitung zakat reksadana pun sama dengan cara menghitung zakat maal yaitu menggunakan rumus sebagai berikut : 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Zakat Saham

  Zakat saham adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT), sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya. Zakat saham wajib ditunaikan jika total harga saham bersama dengan keuntungan investasi (Deviden) sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul. Selain itu, zakat saham yang hendak dibayarkan oleh muzaki (pembayar zakat) dilakukan dalam bentuk saham yang ada di Daftar Efek Syariah (DES). Jika saham tidak tercantum dalam DES, namun bisnis utama saham penerbit tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka hanya dapat diterima sebagai sedekah/infak. Cara Menghitung Zakat Saham Adapun cara menghitung zakat saham dapat dimuali dengan mengetahui batas nisabnya. Nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu setara dengan 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun atau telah mencapai haul. Dalam praktiknya, zakat saham ini biasanya dilakukan setiap akhir tahun. Saham yang

Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103). Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya. Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perd

Zakat Emas dan Perak

Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34. “… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”. Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah: “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud) Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kit

Zakat Penghasilan/ Profesi

  Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan? Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 8

Bekal di Akhirat

1.   Ni’mat yang paling indah adalah Iman kepada Allah Swt Dengan nimat hidayah ini adalah sebaik-baik ni’mat yang luar biasa diberikan kepada kita. Dengan hidayah kita bisa mengetahui sebuah ketaatan kepada Allah Dengan taufik kita bisa dimudahkan untuk mengerjakannya Dengan ianah /pertolongan Allah kita bisa menyempurnakan taat tersebut. Kalau kita tidak mendapat nimat ini maka sifat asli kita adalah malas beribadah kepada Allah Swt. إن الله يعطي الدنيا من يحب ومن لايحب, ولا يعطي الإيمان إلا من يحب “Allah selalu limpahkan nikmat duniawi pada hamba yang Dia cintai & hamba yang tidak Dia cintai (tidak pandang bulu); tapi Allah hanya anugerahkan ‘nikmat iman’ pada hamba tercinta-Nya saja.” (HR Imam Hakim) Contohnya adalah seorang RAJA tidak akan mengundang Rakyatnya ke istananya kecuali hanya orang-orang dipercayai oleh Raja Contohnya ada seorang raja mengundang rakyat jelata untuk masuk istana raja. Walaupun di dalam istana itu ia tidak diberi makanan, tidak diberi minuman, tidak

Al-Muntaqim (81)

  Kata Al-Muntaqim berasal dari akar kata naqama yang berarti tidak menyenangi sesuatu karena buruknya. Dari sini, lahir makna menyiksa, mengancam, marah, membalas, dan balas dendam. Tentu makna terakhir mustahil bagi Allah. Kata Al-Muntaqim tidak ditemukan dalam Al-Qur’an, tetapi bentuk jamaknya (muntaqimûn) dan kata kerjanya terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur`an. Di samping itu, disebutkan istilah Dzu intiqâm (pemilik pembalasan) yang dalam Al-Qur’an disebutkan sebanyak 4 kali, yaitu Ali Imran: 4, al-Mâ’idah: 95, Ibrahim: 47, dan az-Zumar: 37. Melalui nama-Nya ini jangan bayangkan bahwa Allah dengan spontan membalas makhluk-Nya yang melakukan kesalahan. Dia menjatuhkan hukuman bagi seseorang atau komunitas jika mereka sudah keterlaluan berbuat maksiat dan merasa senang dengannya. Berbuat keonaran dan menciptakan kerusakan, berbuat zalim terhadap hamba Allah dan makhluk-Nya. Dan yang paling parah, ketika mereka telah menyekutukan Allah. Allah Al-Muntaqim, Dia-lah yang Maha Pemb